(021) 29079214
info@badilag.net

Selasa, 7 Oktober 2025, Bantul, 7 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Bantul terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini tercermin dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta Indeks Persepsi terhadap Anti Korupsi (IPAK) Triwulan III Tahun 2025 yang menunjukkan tren peningkatan positif di berbagai aspek.

Dalam rapat evaluasi tim survei yang dipimpin oleh Ketua PA Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H., disampaikan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Triwulan III mencapai 3,97, naik dari 3,87 pada Triwulan II. Peningkatan serupa juga terlihat pada Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), yang meningkat dari 3,87 menjadi 3,97. Sementara itu, Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) mencatat nilai 3,98, tetap dalam kategori sangat baik.

Capaian tersebut turut didukung oleh meningkatnya partisipasi masyarakat, dengan jumlah responden mencapai 222 orang, naik dari 186 responden pada periode sebelumnya. Survei ini melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pascasarjana.

Beberapa indikator utama juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada survei IKM, indikator kualitas sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan pengguna layanan memperoleh nilai tertinggi, masing-masing 3,99. Adapun indikator dengan nilai terendah, yaitu kewajaran biaya atau tarif pelayanan, mencatat skor 3,91, yang selanjutnya menjadi perhatian untuk ditingkatkan pada periode berikutnya.

Pada survei SPAK, indikator “tidak ada pungutan liar (pungli)” memperoleh nilai sempurna 4,00, menandakan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan PA Bantul. Hal serupa juga terlihat dalam survei SPKP, di mana indikator kemudahan akses layanan konsultasi dan pengaduan mendapat skor sempurna 4,00.

PA Bantul menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Rahmat)