(021) 29079214
info@badilag.net
Sekretaris, Kasubag, dan Staf PA Cianjur Hadiri Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa

Cianjur, 30 Oktober 2025 — Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, proses mediasi perkara Cerai Gugat berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Drs. H. A. Halim Husein, S.H., M.H., yang dengan pendekatan komunikatif dan penuh kesabaran berhasil mempertemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Dengan tercapainya perdamaian, perkara Cerai Gugat tersebut dinyatakan selesai melalui proses mediasi.

Pengadilan Agama Cianjur senantiasa berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap permasalahan keluarga.

(Tim Redaksi PA Cianjur)