
Tulang Bawang – Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan perkara secara damai melalui proses mediasi. Pada hari Rabu, 28/01/2026, mediasi perkara Waris dengan Nomor Perkara 584/Pdt.G/2025/PA.Tlb dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Firdaus Fuad Helmy, S.H.I, M.H., selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Tulang Bawang. Melalui proses dialog yang terbuka, objektif, dan mengedepankan musyawarah, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Hakim Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan hasil dari itikad baik para pihak untuk mencari solusi terbaik dan saling mengedepankan kepentingan bersama. “Mediasi menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan menerima dan melaksanakan isi kesepakatan secara sukarela. Selanjutnya, hasil mediasi akan dituangkan dalam akta perdamaian dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Tulang Bawang terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan masyarakat.