(021) 29079214
info@badilag.net

Mediasi Cerai Talak di PA Bangkinang Capai Titik Temu Sebagian, Persidangan Dilanjutkan untuk Sisa Gugatan

med1015291025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu, 29 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara cerai talak. Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar, proses mediasi yang dipimpin oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. selaku mediator non-hakim, berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara Pemohon, YE, seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah memperoleh izin resmi dari komandannya, dan Termohon, DAKW.

Meskipun tidak seluruh gugatan dapat disepakati dalam mediasi, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan berdamai pada sejumlah aspek penting di luar pokok perkara, yaitu mengenai hak asuh dan nafkah anak.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemohon sepakat menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan tiga orang anak kepada Termohon. Selain itu sebagai bentuk tanggung jawab, Pemohon juga menyanggupi untuk memberikan nafkah bulanan untuk ketiga anak tersebut hingga dewasa atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahun.

Kedua pihak juga sepakat bahwa Pemohon tetap diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. mengapresiasi keterbukaan dan kesungguhan kedua pihak dalam mencari solusi terbaik melalui dialog damai.

“Keberhasilan mediasi sebagian ini mencerminkan kedewasaan para pihak dalam mengutamakan kepentingan anak serta menunjukkan bahwa musyawarah masih menjadi jalan terbaik untuk keadilan yang menentramkan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., juga turut menandatangani laporan hasil mediasi tersebut. Meski mediasi berhasil sebagian, persidangan akan tetap dilanjutkan untuk memeriksa sisa gugatan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Bangkinang terus meneguhkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI menuju peradilan yang agung. (ES/TimPublikasi)