(021) 29079214
info@badilag.net

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang menghadiri kegiatan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin, 17 November 2025 bertempat di halaman Gedung Islamic Center Aceh Tamiang. Kegiatan ini merupakan implementasi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., didampingi unsur Hakim, Panitera, serta Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang. Eksekusi cambuk tersebut disaksikan oleh Pimpinan jajaran Pemerintah Kab. Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda, Ketua MAA, Ketua MPU, Ketua Satpol PP dan WH, Kepala Lapas Kualasimpang, insan Pers dan Masyarakat serta adik-adik siswa/siswi yang hadir. Rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh pengawasan dari aparat terkait, dimulai dari pembacaan ayat suci Al-Quran, Laporan Panitia, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, hingga jalannya eksekusi uqubat cambuk.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan salah satu upaya preventif dalam penegakan hukum, khususnya untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan syariat khususnya di Aceh Tamiang.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang menunjukan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum jinayat dan ikut berperan aktif dalam memastikan implementasi hukum jinayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(HUMAS/KSY)