(021) 29079214
info@badilag.net

Yogyakarta, Selasa, 21 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., bersama Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) memberikan presentasi mengenai implementasi SMAP di PA Bantul di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, Drs. H. Achmad Hanifah, M.Hes., beserta seluruh pejabat struktural PTA Yogyakarta.

Ketua PA Bantul hadir bersama jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H., Panitera Titik Handriyani, S.H., M.H., Sekretaris Fajar Widodo, S.H.I., M.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Rahmat Hadi Dharmawan, S.Kom., S.H., serta Personel Parkom Giras Alfinda Hutama, S.Kom.

Dalam sambutannya sebelum memulai presentasi, Ketua PA Bantul menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan PTA Yogyakarta untuk berbagi pengalaman pelaksanaan SMAP.

“Kami memaknai kegiatan sharing ini sebagai bentuk laporan dan pembelajaran bersama atas pelaksanaan SMAP di PA Bantul. Ketika diminta untuk berbagi praktik baik, rasanya seperti anak yang dipercaya oleh orang tuanya. Kami merasa bangga dan terhormat,” ujar Septianah.

Sejak dideklarasikan pada tahun 2023, PA Bantul secara konsisten melaksanakan berbagai tahapan dalam penerapan SMAP, mulai dari deklarasi, sertifikasi di akhir tahun 2023, hingga penilaian tahap I yang membawa PA Bantul meraih predikat Paripurna pada tahun 2025. Beragam kegiatan pendukung juga terus dilakukan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan para pencari keadilan di ruang tunggu pelayanan.

Sementara itu, Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Achmad Hanifah, M.Hes. menyambut baik inisiatif dan konsistensi PA Bantul dalam penerapan SMAP.

“Kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi PTA Yogyakarta untuk memulai rencana pencanangan SMAP. Harapannya, pada tahun 2026, PTA Yogyakarta dapat menjadi pengadilan tingkat banding yang juga menerapkan program SMAP,” ungkapnya.

Kegiatan sharing implementasi SMAP ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh satuan kerja di bawah PTA Yogyakarta untuk terus meningkatkan integritas dan budaya anti-penyuapan di lingkungan peradilan agama.