(021) 29079214
info@badilag.net

PA Muara Teweh hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemda dan Kemenag Murung Raya serta Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Antara Dukcapil Murung Raya dengan MPH Jemaat GKE Hosana dan Paroki Klemens Puruk Cahu

Penandatanganan Nota Kesepakatan

Muara Teweh – pa-muarateweh.go.id

Puruk Cahu, 27 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya, serta perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya dengan Majelis Pekerja Harian (MPH) Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu.

Di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., MHI, H. Ahmad Luthfi, SHI, dan Abdul Wahid, SH. Kegiatan yang dilaksanakan di Puruk Cahu ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan lembaga keagamaan untuk menghadirkan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah serta pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan bagi masyarakat Murung Raya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan

Melalui kerja sama ini, masyarakat khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas hukum atas pernikahannya dapat memperoleh kemudahan dalam proses penetapan itsbat nikah sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam satu rangkaian kegiatan pelayanan terpadu.

Bupati Murung Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan. (irl)