Yogyakarta, 27 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, Pengadilan Agama Yogyakarta menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin (27/7/2026) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Yogyakarta.

Forum tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Yogyakarta. Turut hadir pula berbagai stakeholder yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pamong Kalurahan, LSM SAPDA, mediator non-hakim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta perwakilan masyarakat pengguna layanan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Drs. Tubagus Masrur, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik. Menurutnya, forum ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Yogyakarta dalam membangun pelayanan publik yang partisipatif, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Pengadilan Agama Yogyakarta dengan seluruh stakeholder. Masukan, kritik, dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta.

Mengusung tema "Sinergitas Bersama: Membangun Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas", kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. dan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muflihul Hadi, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, kedua narasumber menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi, keterbukaan informasi, serta penguatan budaya pelayanan yang berintegritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan para stakeholder guna menyempurnakan berbagai layanan yang telah berjalan.

Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta secara aktif menyampaikan berbagai masukan, saran, serta harapan terhadap peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Berbagai usulan yang disampaikan meliputi peningkatan akses informasi layanan, penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan yang ramah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Seluruh hasil diskusi kemudian dirangkum dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti setiap masukan yang telah disampaikan. Sebagai simbol kesepakatan bersama, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan akademisi bersama Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Drs. Tubagus Masrur, S.H.

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Pengadilan Agama Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan. Sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat pengguna layanan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan.

Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu wujud nyata implementasi prinsip pelayanan publik yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi dan penyempurnaan layanan. Dengan kolaborasi yang semakin erat, Pengadilan Agama Yogyakarta optimis dapat terus menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan semangat mewujudkan peradilan yang agung.