Merauke — pada Hari Senin 12 Oktober 2026, Panitera Pengadilan Agama Merauke menghadiri kegiatan Koordinasi Lintas Sektor yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Merauke dan diikuti oleh Seluruh Kepala kampung se-Distrik Tanah Miring. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Kampung, mengenai prosedur dan ketentuan dispensasi nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Merauke Dr. Hj. Fauzun Nihayah, S.H.I., M.H. sebagai narasumber I dan Sarko, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Merauke sekaligus sebagai Narasumber II, yang menyampaikan materi terkait Kekerasan terhadap Perempuan dan anak serta aspek hukum, persyaratan, serta dampak sosial dari pernikahan di bawah umur. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya kesiapan usia, mental, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri selain para Kepala kampung sebagai peserta juga dihadiri oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Merauke, Kepala Distrik Tanah Miring, Kapolsek dan Babinsa Tanah Miring.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap Kepala kampung dapat memahami dan mensosialisasikan lebih lanjut kepada warganya terkait dapak negatif terhadap pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia sebagaimana ditentukan oleh aturan perundang-undangan dan kekerasan terhadap perempuan serta anak juga dapat di tekan semaksimal mungkin.