Rangkasbitung (6/12/2022) Pemerintah Kabupaten Lebak selalu berkomitmen penuh dalam upaya pemenuhan hak-hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak )KLA) dengan melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap tahapan kebijakan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lebak menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori madya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pada tahun depan untuk bisa ditingkatkan lagi, ujar Kepala DP3AP2KB, Dodi Lukman pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Aula DP3AP2KB Kabupaten Lebak.
Gushairi, S.H.I.,MCL Hakim PA Rangkasbitung yang didampingi oleh Rendhi Renaldhi, S.H selaku Panmud Gugatan ikut hadir dalam kegiatan tersebut bersama instansi lainnya. Gushairi menyampaikan apresiasi terhadap Pemda Kabupaten Lebak yang terus berusaha untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, dan untuk mewujudkan tersebut perlu kerja keras dari semua pihak.
Beliau juga menambahkan bahwa pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian perlu menjadi perhatian bersama juga, karena hingga 6 Desember 2022 angka perceraian di Kabupaten Lebak mencapai 1.320 pasang, yang jika rata-rata 1 keluarga punya dua orang anak maka ada 2.640 anak yang perlu menjadi perhatian terkait pemenuhan hak-hak mereka pasca perceraian.
Hal-hal tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan kerjasama dengan instansi lain, termasuk pemerintah dalam hal ini dapat menerbitkan sebuah Perda yang salah satu isinya hak-hak anak pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik, seperti pemotongan gaji PNS langsung untuk dikirim ke pemegang hak asuh anak tersebut.

 

https://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/publikasi-artikel/arsip-berita/696-pemenuhan-hak-anak-pasca-perceraian-agar-bisa-dimasukkan-dalam-perda