Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. dan Hakim mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak, yang diselenggarakan secara daring dengan tema “Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak.” pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk hakim, akademisi, dan lembaga terkait, guna menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang tata cara pelaksanaan eksekusi hak asuh anak.

Dalam kegiatan ini dibahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak asuh anak, serta pentingnya menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan trauma bagi anak dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Diskusi juga mengangkat tema “Ego Dalam Perebutan Kuasa Hak Asuh Anak.” Narasumber Dra. Magdalena Sitorus menekankan bahwa perebutan hak asuh seringkali dipengaruhi oleh egoisme orang tua yang mengabaikan hak dan kepentingan anak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Hakim Agung Drs. H. Busro, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hakim dalam memutus perkara hak asuh harus selalu berpedoman pada prinsip best interest of the child agar keputusan yang diambil benar-benar melindungi hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan RANPERMA tentang eksekusi hak asuh anak dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang lebih baik bagi anak, sekaligus memperkuat komitmen peradilan dalam mendukung sistem hukum yang ramah anak.



Tim IT PA Pematangsiantar