sidang1

Tulang Bawang – Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan sidang itsbat nikah di aula KUA Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 41 perkara itsbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat, sidang itsbat tersebut dilaksanakan hari kamis 12/02/2026.

Sidang itsbat nikah ini digelar sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Melalui sidang ini, pasangan yang permohonannya dikabulkan akan memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan buku nikah.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan menghadirkan majelis hakim, panitera, serta petugas dari KUA. Masyarakat tampak antusias mengikuti proses persidangan sejak pagi hari. Setiap perkara diperiksa secara cermat guna memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sidang itsbat terpadu ini juga merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga para pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan dilaksanakannya sidang di wilayah kecamatan, diharapkan proses legalisasi pernikahan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Pihak Pengadilan Agama berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan semakin meningkat, demi kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.