WhatsApp Image 2026 02 05 at 13.21.27

Tulang Bawang — Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan kegiatan sita jaminan di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis, 05/02/2026

Pelaksanaan sita jaminan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Metro dalam perkara Nomor: 398/Pdt.G/2025/PA.Mt, dimana meminta bantuan PA Tulang Bawang untuk memproses perkara sita jaminan tersebut, sebagai bagian dari proses penegakan hukum perdata guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

WhatsApp Image 2026 02 05 at 13.24.29

Kegiatan sita jaminan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang beserta jajarannya, dengan disaksikan oleh aparat kampung setempat serta pihak-pihak yang berperkara.

Pelaksanaan sita berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pihak Pengadilan Agama Tulang Bawang menegaskan bahwa sita jaminan ini bukan merupakan pengalihan hak, melainkan langkah hukum untuk mengamankan objek sengketa agar tidak dialihkan atau dirugikan selama proses perkara masih berjalan.

Dengan dilaksanakannya sita jaminan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.