OJK 7 1024x683

(Pontianak, 24 Februari 2026) – Usai melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melanjutkan agenda silaturahmi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Pertemuan berlangsung di Kantor OJK yang berlokasi bersebelahan dengan kantor PTA Pontianak.

Silaturahmi tersebut membahas isu strategis terkait perlindungan dan pemenuhan hak keuangan ahli waris pada rekening bank, termasuk aspek administratif seperti mekanisme pencairan dana, kelengkapan dokumen, serta penggunaan Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya. Pembahasan ini menjadi penting guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam proses penyelesaian perkara kewarisan.

Ketua PTA Pontianak, Candra Boy Seroza, menyampaikan bahwa diskusi ini penting untuk menyamakan persepsi antara lembaga peradilan dan otoritas sektor jasa keuangan.

“Permasalahan hak keuangan ahli waris di perbankan kerap memerlukan kejelasan prosedur, baik terkait penetapan pengadilan maupun dokumen administratif seperti surat kuasa. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan,” ujar Candra Boy Seroza.

OJK 3 1024x683

Selain membahas aspek kewarisan, pertemuan tersebut juga membuka ruang penjajakan kerja sama ke depan, termasuk kemungkinan dukungan OJK sebagai narasumber dalam seminar atau rapat koordinasi yang diselenggarakan PTA Pontianak. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan aspek keuangan masyarakat.