ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 22 September 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepuasan Layanan serta Rapat Reviu Perbaikan Standar Pelayanan. Dalam rapat dilakukan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bahan untuk melihat pengalaman pengguna layanan sekaligus mengetahui hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Masyarakat yang telah menerima pelayanan diingatkan untuk berpartisipasi mengisi survei dan menyampaikan penilaian secara objektif. Petugas pelayanan juga diingatkan untuk secara aktif mengarahkan dan mengingatkan pengguna layanan agar mengisi survei, sehingga masukan yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui implementasi hasil Sosialisasi Service Excellent, khususnya penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Petugas diharapkan menerapkan pelayanan prima secara konsisten melalui sikap ramah, komunikasi yang baik, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Untuk memperoleh masukan yang lebih luas dalam perbaikan standar pelayanan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga akan mengagendakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan stakeholder terkait, unsur akademisi, serta advokat. Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari pihak yang berinteraksi dengan layanan peradilan dan masyarakat pencari keadilan.

Selain mengevaluasi hasil survei dan meningkatkan kualitas petugas, rapat juga membahas reviu perbaikan Standar Pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelayanan peradilan. Reviu tersebut dilakukan dengan memperhatikan peraturan atau ketentuan terbaru, serta perkembangan aplikasi dan inovasi yang menunjang pelayanan. Dengan demikian, Standar Pelayanan yang diterapkan tetap relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mampu mengikuti perkembangan dalam penyelenggaraan layanan. Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan pelayanan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat pencari keadilan diharapkan memperoleh pelayanan yang semakin mudah, jelas, ramah, sopan, responsif, dan memberikan kepastian.
