
Balangan, 21 Mei 2026, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (SDL) yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Katapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (21/5). Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat karena dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Amuntai.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Balangan harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam menuju Amuntai untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan biaya transportasi maupun waktu. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat dapat menjalani proses persidangan dengan lebih mudah, cepat, dan hemat biaya. “Kami merasa sangat terbantu karena tidak perlu jauh-jauh ke Amuntai. Ini sangat meringankan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang mengikuti sidang.

Melalui program sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Amuntai menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata peran aktif lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah yang belum memiliki Pengadilan Agama sendiri seperti Kabupaten Balangan.
