YOGYAKARTA – Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan dan menyelaraskan pemahaman regulasi, Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara "Peningkatan Kompetensi Teknis Penghulu se-Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta". Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) D.I. Yogyakarta pada Rabu (20/05/2026), bertempat di Hotel Avery Kusumanegara, Yogyakarta.
Hadir langsung mewakili instansi, Wakil Ketua PA Yogyakarta, Dr. Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum., untuk menyampaikan materi di hadapan para penghulu dari berbagai wilayah di bawah naungan Kanwil Kemenag DIY.
Sosialisasi SMAP dan Kupas Tuntas Irisan Kewenangan
Mengawali pemaparan materi, Dr. Maman Abdur Rahman terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tengah gencar diimplementasikan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal ini penting dilakukan guna membangun kesamaan visi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Apabila didapatkan praktik korupsi, gratifikasi, suap dan pungli agar dilaporkan ke Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan inti mengenai dinamika regulasi dan irisan kewenangan teknis antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa poin krusial yang dibedah bersama terkait sengketa perkawinan dan administrasi hukum keluarga antara lain: Dispensasi Kawin, Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah), Asal-usul Anak dan Gugatan Waris.
Diskusi Interaktif: Soroti Integrasi Layanan Digital dan Dampak Sosial
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Berbagai pertanyaan dan persoalan di lapangan dikupas secara mendalam. Salah satu topik hangat yang mencuri perhatian adalah legalisasi kebijakan elektronik akta cerai. Para peserta berharap proses integrasi data antara PA dan KUA melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dapat berjalan secara real-time demi mempercepat validasi status hukum para pihak.
Selain aspek teknologi, forum juga menyoroti fenomena sosial terkait tren peningkatan perkara dispensasi kawin. Dalam diskusi terungkap bahwa pernikahan dini yang tidak dilandasi kesiapan dan tanggung jawab yang matang, sering kali menjadi akar pemicu lahirnya sengketa atau perkara baru yang pada akhirnya berujung di Pengadilan Agama.
Menjawab Tantangan Transformasi Digital
Secara terpisah, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para penghulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, khususnya pada area-area yang bersinggungan langsung dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Melalui kolaborasi dan penyamaan persepsi ini, diharapkan para penghulu se-DIY mampu menghadapi tantangan baru di era transformasi digital, adaptif terhadap pelayanan berbasis elektronik, serta cakap dalam merespons dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat