
Pengadilan Agama Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam modernisasi layanan peradilan dengan sukses menggelar sidang cerai talak secara elektronik (teleconference) atau e-court yang melibatkan yurisdiksi Pengadilan Agama lain. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Elektronik Pengadilan Agama Binjai.
Sidang ini merupakan persidangan perkara Cerai Talak dengan nomor register 654/Pdt.G/2025/PA.Bji, di mana salah satu pihak berperkara (Pemohon/Termohon) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Balai, sehingga memungkinkan persidangan digelar secara daring untuk efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis. Kehadiran beliau memimpin sidang e-court lintas wilayah ini menegaskan keseriusan Pengadilan Agama Binjai dalam mengimplementasikan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sidang didampingi oleh Ibu Yuristia Eka Erwanda, S.H., M.Kn., sebagai Panitera Pengganti. Panitera Pengganti memastikan semua proses administrasi dan dokumentasi persidangan elektronik berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sidang secara online ini merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI, yang memungkinkan warga negara mendapatkan akses keadilan tanpa terkendala jarak geografis. Dengan fasilitas e-court dan ruang sidang elektronik, persidangan dapat dilakukan secara efisien, menghemat biaya transportasi dan waktu bagi pihak-pihak yang berdomisili jauh dari Pengadilan tempat perkara didaftarkan.