(021) 29079214
info@badilag.net

Transformasi Digital Peradilan: PA Tembilahan Musnahkan Akta Cerai Manual Beralih Ke Elektronik Akta Cerai (EAC)

Tembilahan, 27 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai sebagai bagian dari transisi menuju sistem digital. Langkah ini menyusul pemberlakuan Akta Cerai Elektronik (EAC) oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman depan kantor Pengadilan Agama Tembilahan dan disaksikan langsung oleh pimpinan, pejabat struktural, serta tim terkait. Proses ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen, mencegah penyalahgunaan, serta mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan barang milik Negara.

Langkah serupa juga dilakukan oleh satuan kerja Peradilan Agama diseluruh Indonesia. Dimana pada hari ini Pengadilan Agama Tembilahan melakukan pemusnahan 10 blangko akta cerai atau sekitar 500 lembar dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan sebagai bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Tembilahan terhadap digitalisasi dokumen Peradilan.

Dengan beralih ke sistem EAC, masyarakat kini dapat mengakses dokumen akta cerai secara elektronik, yang dinilai lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan.

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum