(021) 29079214
info@badilag.net

WhatsApp Image 2025-10-29 at 09.38.26_2a4ef440

https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Kali ini, keberhasilan tersebut terjadi pada perkara cerai talak register Nomor 2095/Pdt.G/2025/PA.Kis, yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., Melalui pendekatan yang komunikatif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan pemohon mencabut perkaranya.

Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dalam setiap perkara, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (nrl)